Kamis, 07 Maret 2013

Minta Sedekah Tuan...!


Bismillahirrohmanirrohiim

Dalam kehidupan sehari hari kita sering sekali melihat orang orang yang meminta minta baik di jalanan maupun mengetuk pintu demi pintu, dari rumah ke rumah.

Ada yang terliahat benar benar membuat hati merasa iba
( entah karena pakaianya ataupun keadaan fisiknya/ cacat).
Namun ada diantara mereka yang masih gagah, sehat dan lebih lagi pakaianya juga bagus/layak. Mereka beralasan “untuk anak yatim neng”

Pernah suatu ketika ana menasehati “ Ibu meminta itu tidak boleh lho, , “ sebenarnya ana ingin menjelaskan bahwa meminta minta hanya dihalalkan pada beberapa keadaan, tapi si peminta minta ini sudah langsung marah marah sampai mengatakan kamu pakai Jilbab tapi bukan Islam, , dan ahirnya uangnya dilemparkan. Astaghfirullah

Mari kita lihat hadits hadits tentang larangan mengemis :
1. meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai barang haram.” [HR Muslim 1044]
Dari hadits diatas jelas bahwasanya meminta minta itu haram bagi yang tidak termasuk dari 3 golongan diatas. Dan itu berlaku umum, baik dia wanita, yatim piatu, laki laki, tua dan muda.

Mejadi boleh jika ia masuk dalam golongan fakir dan untuk memperoleh status fakir harus ada persaksian 3 orang yang berakal dari kaumnya/ lingkunganya.

Bagaimana jika ia benar benar mlarat kemudian meminta minta kepada orang yang tidak mengenalnya sedangkan tidak ada saksi yang menguatkan bahwa dia mlarat ??
Tentu saja dikembalikan kepada yang hendak memberi. Jika si pemberi tidak masalah ya tidak mengapa, namun jika yang diminta ragu/ tidak percaya, itu haq orang yang dimintai dan tidak berdosa.

Namun demikian perlu digaris bawahi, jika kita berlebih maka hendaknya diberi. Dan jika kita tahu si peminta itu ternyata bukanlah seorang fakir/ kita curiga, , memberitahukan bahwa perbuatanya itu salah adalah lebih baik karena itu bagian dari amar ma’ruf nahi munkar menolong agamanya, juga menolong si peminta minta dari dosa. Akan tetapi jika tidak bisa menasehati/ dikhawatirkan jika menasehati malah akan memperoleh mudharat yang lebih besar maka cukup diingkari dengan hati, , bahwa perbuatan itu salah, , dan Lihatlah ancaman Allah akan orang yang meminta minta tanpa sebab syar’I :

Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa meminta-minta sementara ia memiliki kecukupan maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl] bertanya, “Apakah batasan kecukupan itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata, “Sekedar kecukupan untuk makan siang dan makan malam.” [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181, dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi]

Jadi Alasan “Anak yatim sama sekali bukan alasan untuk meminta minta” terkecuali jika anak yatim ini masuk dalam ke tiga kategori diatas, , Namun anak yatim adalah Golongan dimana seorang mukmin jika hendak bersedeqah hendaknya diberikan kepada anak Yatim, Inipun setelah Orang tua, Saudara dan tetangga fakir (Tetap orang tua, saudara dan tetangga yang fakir didahulukan baru kepada anak Yatim).
Maka jika ada seorang yatim yang tidak masuk dari ketiga golongan diatas diperbolehkan menerima sedeqah ( jika memang membutuhkan) tapi haram meminta minta, ,

Wallohu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar