Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang lemah dan
sangat butuh pada pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Yang mesti
diyakini bahwa manusia tidak mengetahui perkara yang ghoib. Manusia tidak
mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian pada masa akan datang.
Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Ta’ala
kepada hamba-Nya, Dia mensyariatkan do’a supaya seorang hamba dapat bertawasul
pada Rabbnya untuk dihilangkan kesulitan dan diperolehnya kebaikan.
Seorang muslim sangat yakin dan tidak ada keraguan
sedikit pun bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta’ala. Dialah yang
menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki pada
hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (68) وَرَبُّكَ يَعْلَمُ
مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (69) وَهُوَ اللَّهُ لَا
إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآَخِرَةِ وَلَهُ
الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (70)
“Dan Rabbmu menciptakan
apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan
bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka
persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan
(dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah,
tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala
puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya
kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 68-70)
Al
‘Allamah Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama
menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di
antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam
urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikhoroh.”[1]
Yang dimaksud istikhoroh adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan yang mesti dipilih salah satunya.[2]
Dalil Disyariatkannya Shalat Istikhoroh
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ
الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ
الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى
أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ
مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ
أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ
تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى
عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ
أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ،
اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى
وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى
وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ،
ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap
urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat
dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara
kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat
dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma
inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka
min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu,
wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro
(sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih
(aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu
lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun
lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa
aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma
rodh-dhinii bih”
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh
pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan
kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya
Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang
Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang
ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan
tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik
bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal
tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya
Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama,
penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan
akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku
di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”[3]
Faedah Mengenai Shalat Istikhoroh
Pertama: Hukum shalat istikhoroh adalah sunnah dan bukan wajib. Dalil
dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu
urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi
seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.” Lalu ia
tanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin
menambah dengan shalat sunnah.”[4]
Kedua: Dari hadits di atas,
shalat istikhoroh boleh dilakukan setelah shalat tahiyatul masjid,
setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat Dhuha dan
shalat lainnya.[5] Bahkan jika shalat istikhoroh dilakukan dengan niat
shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu berdoa istikhoroh
setelah itu, maka itu juga dibolehkan. Artinya di sini, dia mengerjakan
shalat rawatib satu niat dengan shalat istikhoroh karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu
urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu.” Di
sini cuma dikatakan, yang penting lakukan shalat dua raka’at apa saja
selain shalat wajib. [6]
Al ‘Iroqi mengatakan, “Jika ia
bertekad melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat rawatib
atau shalat sunnah lainnya, lalu ia shalat tanpa niat shalat istikhoroh,
lalu setelah shalat dua rakaat tersebut ia membaca doa istikhoroh, maka
ini juga dibolehkan.”[7]
Ketiga: Istikhoroh hanya dilakukan
untuk perkara-perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan pada
perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula bukan pada perkara makruh dan
haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para
sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan.” Sebagaimana dikatakan
oleh Ibnu Abi Jamroh bahwa yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah
khusus walaupun lafazhnya umum.[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah
mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits tersebut bahwa istikhoroh hanya
khusus untuk perkara mubah atau dalam perkara sunnah (mustahab) jika
ada dua perkara sunnah yang bertabrakan, lalu memilih manakah yang mesti
didahulukan.”[9]
Contohnya, seseorang tidak perlu istikhoroh
untuk melaksanakan shalat Zhuhur, shalat rawatib, puasa Ramadhan, puasa
Senin Kamis, atau mungkin dia istikhoroh untuk minum sambil berdiri
ataukah tidak, atau mungkin ia ingin istikhoroh untuk mencuri. Semua
contoh ini tidak perlu lewat jalan istikhoroh.
Begitu pula
tidak perlu istikhoroh dalam perkara apakah dia harus menikah ataukah
tidak. Karena asal menikah itu diperintahkan sebagaimana dalam firman
Allah Ta’ala,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur: 32)
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, jika salah seorang di antara kalian telah mampu
untuk memberi nafkah, maka menikahlah.”[10] Namun dalam urusan memilih
pasangan dan kapan tanggal nikah, maka ini bisa dilakukan dengan
istikhoroh.
Sedangkan dalam perkara sunnah yang bertabrakan
dalam satu waktu, maka boleh dilakukan istikhoroh. Misalnya seseorang
ingin melakukan umroh yang sunnah, sedangkan ketika itu ia harus
mengajarkan ilmu di negerinya. Maka pada saat ini, ia boleh istikhoroh.
Bahkan ada keterangan lain bahwa perkara wajib yang masih longgar waktu
untuk menunaikannya, maka ini juga bisa dilakukan istikhoroh. Semacam
jika seseorang ingin menunaikan haji dan hendak memilih di tahun manakah
ia harus menunaikannya. Ini jika kita memilih pendapat bahwa menunaikan
haji adalah wajib tarokhi (perkara wajib yang boleh diakhirkan).[11]
Keempat: Istikhoroh boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin
istikhoroh pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikhoroh adalah do’a
dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai-sampai
mengulang istikhorohnya tiga kali. Dalam shahih Muslim, Ibnu Az Zubair
mengatakan,
إِنِّى مُسْتَخِيرٌ رَبِّى ثَلاَثًا ثُمَّ عَازِمٌ عَلَى أَمْرِى
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”[12]
Kelima: Do’a shalat istikhoroh yang lebih tepat dibaca setelah shalat
dan bukan di dalam shalat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ …
“Jika salah seorang di antara
kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat
dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma
inni astakhiruka bi ‘ilmika …”[13]
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi
hafizhohullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil yang shahih yang
menyatakan bahwa do’a istikhoroh dibaca ketika sujud atau setelah
tasyahud (sebelum salam) kecuali landasannya adalah dalil yang sifatnya
umum yang menyatakan bahwa ketika sujud dan tasyahud akhir adalah tempat
terbaik untuk berdo’a. Akan tetapi, hadits ini sudah cukup sebagai
dalil tegas bahwa do’a istikhoroh adalah setelah shalat. ”[14]
Keenam: Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu dalam satu
perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
““Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu
urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”.
Begitu pula isi do’a istikhoroh menunjukkan seperti ini. Oleh karena
itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah
istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi.
Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek,
maka nanti akan dipersulit.[15]
Ketujuh: Sebagian ulama
menganjurkan ketika raka’at pertama setelah Al Fatihah membaca surat Al
Kafirun dan di rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas. Sebenarnya hal
semacam ini tidak ada landasannya. Jadi terserah membaca surat apa saja
ketika itu, itu diperbolehkan.[16]
Kedelepan: Melihat dalam
mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikhoroh karena tidak
ada dalil yang menunjukkan hal ini. Namun orang-0rang awam masih banyak
yang memiliki pemahaman semacam ini. Yang tepat, istikhoroh tidak mesti
menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan,
maka itulah yang dilakukan.[17] Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap
bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak
dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati.[18] Jika
memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan
tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi adalah
baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
Tata Cara Istikhoroh
Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah
satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang
ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut,
maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja
sebagaimana dijelaskan di awal).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ
أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ،
اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ
بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى
دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ
لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ
أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ
فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ
الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni
astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min
fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa
anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut
nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii
diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma
baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii
diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih)
fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii
bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu
dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku
meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang
menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu,
sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya
Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut)
baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi
agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut
untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika
Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan,
dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat),
maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana
pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]
Keempat: Lakukanlah
pilihan yang sudah dipilih di awal tadi, terserah ia merasa mantap atau
pun tidak dan tanpa harus menunggu mimpi. Jika itu baik baginya, maka
pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka pasti ia akan palingkan ia
dari pilihan tersebut.
Demikian penjelasan kami mengenai panduan shalat istikhoroh. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, di sore hari menjelang Maghrib, 15 Rabi’ul Awwal 1431 H (01/03/2010)
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an (Tafsir Al Qurthubi), Muhammad bin Ahmad Al Qurthubi, 13/306, Mawqi’ Ya’sub (sesuai cetakan).
[2] Lihat Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/184, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.
[3] HR. Bukhari no. 7390, dari Jabir bin ‘Abdillah
[4] HR. Bukhari no. 2678 dan Muslim no. 11, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah.
[5] Lihat Fiqhud Du’aa, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 167, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 1422 H.
[6] Faedah dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah,
1/426, Al Maktabah At Taufiqiyah. Begitu pula terdapat penjelasan yang
sama dari Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul dalam kitab beliau
Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’ (soft file).
[7] Lihat Nailul Author, Asy Syaukani, 3/87, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh.
[8] Lihat Fathul Baari, 11/184.
[9] Idem
[10] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400.
[11] Contoh-contoh ini kami peroleh dari Fiqhud Du’aa, hal. 167-168.
[12] HR. Muslim no. 1333
[13] Lihat Fiqhud Du’aa, hal. 168-169.
[14] Fiqhud Du’aa, hal. 169.
[15] Faedah dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam Buhyatul Mutathowwi’ (soft file).
[16] Lihat Fiqhud Du’aa, hal. 169.
[17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/427.
[18] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam Buhyatul Mutathowwi’ (soft file).
Kamis, 07 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar